Bagaimana tampilan website KUA Cibeber Ciaqnjur ?

Minggu, 05 Juni 2011

Profil KUA Cibeber

PROFIL
KUA KECAMATAN CIBEBER
KABUPATEN CIANJUR

A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) yang berkedudukan di Kecamatan merupakan paling bawah dalam struktur kelembagaan di Kementrian Agama, dan memiliki posisi yang sangat strategis dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang dikemas dalam visi, misi dan lebih oprasional ke dalam program kerja. Dalam konteks kelembagaan, KUA memiliki tanggungjawab untuk menjalankan tugas umum pemerintahan dan secara khusus bidang keagamaan. Tanggungjawab sebagai leading sektor Kementrian Agama menjadikan KUA sebagai institusi yang harus berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Citra baik dan buruknya Kementrian Agama akan sangat ditentukan oleh sejauh mana institusi ini memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mengingat KUA berhadapan langsung dengan masyarakat yang tentunya membutuhkan pelayanan, terutama dalam bidang keagamaan. Apalagi seiring dengan paradigma baru birokrasi sebagai pelayan masyarakat (public servant). Hal ini tentu saja membawa konsekuwensi logis bagi KUA untuk terus melakukan improvisasi, inovasi dan kreativitas yang tinggi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam lintas sejarah eksistensi KUA sebagai suatu kelembagaan memiliki rentang usia cukup panjang sejalan dengan masuk dan berkembangnya Islam di Indonesia. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah lembaga Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan SHUMUBU.
Pada masa kemerdekaan, melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Secara eksplisit mengukuhkan KUA Kecamatan sebagai suatu lembaga yang bertugas secara administratif melakukan pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk. Setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan PP. No. 9 tahun 1975, kewenangan KUA Kecamatan dikurangi hanya masalah administrasi Nikah (NR) saja, sedangkan talak dan cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, melalui Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan. Dan terakhir ditegaskan kembali dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan.
Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum agama Islam dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong Kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia di KUA Kecamatan, Kemnterian Agama berupaya melakukan berbagai inovasi yang intinya memicu dan memacu kreatifitas kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) dan institusi KUA, selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluasi dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu inovasi tersebut adalah penyelenggaraan penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan penilaian KUA percontohan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan kebijakan pembangunan Jawa Barat sebagai masyarakat yang beriman dan bertaqwa, serta provinsi termaju tahun 2010 atau dengan visi kab. Cianjur sebagai masyarakat yang religius Islami dengan motto Bupati Cianjur lebir cerdas, lebih sehat, lebih sejahtera dan berakhlakul karimah. Maka Kementerian Agama Insya Allah memberikan warna dalam rangka mengaktualisasikan visi tersebut.
Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam rangka memenuhi kriteria inilah profil KUA Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur disusun sebagai KUA yang diberi kehormatan untuk mengikuti penilaian KUA percontohan di tingkat Propinsi Jawabarat.

2. Dasar Penyusunan Profil
Penyusunan profil KUA Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur yang memuat gambaran umum tentang geografis (peta) kependudukan; monografi kelembagaan (Kepenghuluan, Pemberdayaan KUA, BKM, Zakat, Wakaf, Pangan Halal, Hisab Rukyat dan Pengembangan Agama Islam Tingkat Kecamatan); visi, misi dan motto pelayanan; struktur organisasi dan sistem prosedur pelayanan; uraian implemenatasi pelaksanaan program; administrasi layanan (data Peristiwa Nikah dan Rujuk); kegiatan Lintas Sektoral; Biodata dan riwayat pekerjaan kepala KUA Kecamatan. Penyusunan berpijak pada peraturan yang berlaku, sebagai berikut:
a. Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, tolak dan rujuk.
b. Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
c. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama.
d. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
e. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
f. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005 tentang petunjuk penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan.
g. Surat kepala Kantor Wilayah propinsi Jawa Barat No. Kw. 10.2/1/OT.01.3/1776/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan/teladan.
h. Surat Keputusan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor: DJ.II.2/254/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Kepala KUA Teladan dan Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II.2/I/PW.01/1405/2011 tanggal 6 Mei 2011 tentang Pelaksanaan Pemilihan KUA Teladan.

3. Maksud Dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA teladan dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibeber secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Cibeber itu sendiri. Dengan gambaran konprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar tugas penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai KUA percontohan.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
a. Menjelaskan tentang gambaran umum secara objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.
b. Untuk mengetahui standar oprasional prosedur (SOP) dan pola kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibeber, sekaligus menjadi bahan eveluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Prov. Jawa Barat.
c. mendorong timbulya kreatifitas dalam menciptakan inovasi baru untuk meningkatkan kualitas kinerja sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.


B. Geografis (peta) kependudukan KUA Cibeber Kabupaten Cianjur
1. Gambaran umum KUA Cibeber
KUA Kecamatan Cibeber bealamat di Jl. Raya Sukanagara Telp. (0263) 334210 Cibeber - Cianjur 43282. Kp. Babakan RT.05/04 Desa Cihaur Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur Jawa Barat, merupakan salah satu dari 30 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur. KUA Cibeber berdiri berdasarkan buku register pencatatan pada tahun 1949. KUA Kecamatan Cibeber dibangun di atas tanah wakaf dari Bapak H. Andun yang luasnya 370 m2. yang diperuntukkan untuk kenaiban, dan diserifikatkan pada tanggal 14 Mei 1990 dengan nomor : 10.13.08.01.1.00270.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibeber pertama kali dibangun di samping Masjid Besar ( Kaum ) Miftahussa’adah Kecamatan Cibeber. Pada tahun 1985 KUA Cibeber lokasinya dipindahkan ke sebelah selatan Masjid Besar yang berukuran 136 m2.
Pada tahun 2010, KUA Kec. Cibeber mengalami perehaban tahun 2010 dengan menghabiskan biaya Rp. 90.000.000,- (APBN) dan dilanjutkan pembuatan gongsol depan dan tempat parkir motor menghabiskan biaya Rp. 9.000.000,- (PNBP NR dan Swadaya kantor). Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan pada KUA Kec. Cibeber telah mengalami beberapa pergantian kepala sebagai berikut :
1. ……………………. ( Tahun 1947 – September 1949 )
2. R. Zakaria ( September 1949 – Desember 1959 )
3. S. Apandi ( Desember 1959 – Januari 1960 )
4. Muhamad Nur ( Januari 1960 – Desember 1961 )
5. Muhamad Idris ( Desember 1961 – Juli 1971 )
6. M. Dini (Juli 1971 – September 1977 )
7. Atjeng Syamsudin ( Oktober 1977 – Juli 1982 )
8. Abdullah ( Agustus 1982 – Maret 1988 )
9. RA. Hidayatullaoh ( Maret 1988 – Juni 1990 )
10. RA. Romli ( Juni 1990 – April 1992 )
11. U. Sanusi ( April 1992 – Maret 1994 )
12. HD. Syamsudin ( April 1994 – Maret 1995 )
13. I. Saepudin ( April 1995 – Pebruari 1997 )
14. Muslim ( Pebruari 1997 – April 1999 )
15. D. Najmudin ( Mei 1999 - April 2000 )
16. Hidayatulloh ( Mei 2000 – Juni 2003 )
17. Drs. H. Mubarok ( Juli 2003 – Agustus 2007 )
18. Oja Haerul Syam, S. Ag ( Agustus 2007 – Juni 2010)
17. Drs. Khaerudin ( Juni 2010 – 04 Oktober 2010 )
18. Drs. Hamdan, SH ( 04 Oktober 2010 – Sekarang )
Sejak awal pendiriannya para Kepala KUA Kecamatan Cibeber berkiprah dalam mengurusi urusan agama Islam sesuai dengan tugas dan kewenangannya atau bahkan berperan lebih seperti tidak saja urusan pernikahan, talak, cerai dan rujuk saja, tapi bertindak sebagai penghulu agung tingkat kecamatan, segala permasalahan yang berhubungan dengan masalah keagamaan ditanganinya, karena pada saat itu MUI belum eksis. Perkembangan kemudian dan masa kini Kepala KUA dari segi kewengan hanya urusan agama Islam secara terbatas, tetapi tantangan tidak lebih sulit karena harus berhadapan dengan era modernisasi, era iptek dan era globalisasi yang menuntut kesiapan sumber daya masnusia dalam pelaksanaannya. Khusus untuk Kepala KUA Cibeber disamping sebagai Kordinator Urusan Keagamaan Tingkat Kecamatan, Ketua BKM juga menjadi Ketua Umum Masjid Besar (Kaum) Miftahussa’adah Kecamatan Cibeber.

2. Peta Kecamatan Cibeber




















3. Letak geografis
Kecamatan Cibeber berada ± 17 km dari sebelah timur Ibu Kota Kabupaten Cianjur, dengan ketinggian ± 445 m dari permukaan laut, dengan suhu 27° C dan kelembaban 22 m/bl.
Adapun batas wilayah Kecamatan Cibeber sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Kecamatan Cilaku
- Sebelah Timur dengan Kecamatan Sukaluyu
- Sebelah Selatan dengan Kecamatan Campaka
- Sebelah Barat dengan Kecamatan Warungkondang
Luas wilayah Kecamatan Cibeber adalah 1300.83 Ha terdiri dari :
a. Lahan Sawah
- Sawah Teknik : 1.628,44 Ha
- Sawaah Setengah Teknik : 894,77 Ha
- Sawah Tadah Hujan : 1.306,25 Ha
b. Lahan Darat
- Perkebunan : 5.892,77 Ha
- Pemukiman dan Industri : 3.984,26 Ha
- Lahan Perikanan : 616,49 Ha

4. Kondisi Sosial kemasyarakatan

Kondisi sosial masyarakat Kecamatan Cibeber yang beraneka ragam baik kemampuan maupun pengetahuan meliputi :
a. Kelompok sosial masyarakat yang maju / modem yaitu masyarakat yang kondisi sosialnya telah maju dan adanya kemajuan baik di bidang teknologi maupun ilmu pengetahuan.
b. Kelompok sosial yang agamis yaitu kelompok masyarakat yang dalam kehidupan sehari-harinya dipenuhi oleh berbagai kegiatan keagamaan.
c. Kelompok sosial masyarakat tradisional yaitu masyarakat yang belum mengenal teknologi masa kini.

5. Pemerintahan
Wilayah kerja Kecamatan Cibeber membawahi 18 Desa, dengan rincian sebagai berikut :
a. 8 Desa hasil pemilihan tahun 2007
b. 5 Desa hasil pemilihan tahun 2005
c. 2 Desa hasil pemilihan tahun 2009
d. 3 Desa hasil pemilihan tahun 2010
e. Jumlah Kepala Dusun Sekecamatan Cibeber sebanyak 58 dusun
f. Jumlah RW di Kecamatan Cibeber sebanyak 149 orang
g. Jumlah RT di Kecamatan Cibeber sebanyak 591 orang
6. Kondisi Demografi dan Pemeluk Agama.
Penduduk Kecamatan Cibeber sampai bulan Desember 2010 terdiri dari :
- Laki-laki : 56.900 orang
- Perempuan : 55.700 orang
- Jumlah : 112.600 orang

Kepadatan Penduduk rata-rata 11.617 jiwa/Km penyebarannya tidak merata terseber di 18 Desa.
Rincian jumlah penduduk per-Desa

1. Cihaur : 5854 jiwa
2. Selageudang : 6628 jiwa
3. Cibadak : 6162 jiwa
4. Cikondang : 5363 jiwa
5. Cipetir : 6374 jiwa
6. Mayak : 5707 jiwa
7. Cisalak : 5360 jiwa
8. Cimanggu : 5567 jiwa
9. Sukamaju : 6481 jiwa
10. Sukaraharja : 6415 jiwa
11. Cibokor : 10082 jiwa
12. Kanoman : 7360 jiwa
13. Peuteuy Condong : 8767 jiwa
14. Cibaregbeg : 6402 jiwa
15. Karang Nunggal : 5575 jiwa
16. Giri Mulya : 4168 jiwa
17. Sukamanah : 5222 jiwa
18. Salam Nunggal : 4702 jiwa
Jumlah : 112189 jiwa

Jumlah Pemeluk Agama
 Islam (99,04%) : 112114 jiwa
 Protestan (0.06%) : 75 jiwa
 Katholik (0 %) : 0 jiwa
 Budha (0%) : 0 jiwa
 Hindu (0%) : 0 jiwa
 Konghushu : 0 jiwa


C. Monografi kelembagaan KUA Kecamatan Cibeber
1. Kepenghuluan, Keluarga Sakinah dan BP 4
Kegiatan kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan konsultasi nikah/rujuk serta pengembangan kepenghuluan. Kegiatan pelayanan menyangkut administrasi Nikah dan Rujuk merupakan kegiatan yang paling dominan pada KUA, dimana pekerjaaan yang berkaitan dengannya berhubungan langsung dengan masyarakat dengan intensitas yang cukup tinggi. Kendati demikian di antara peristiwa nikah (N) dan rujuk (R), yang paling banyak adalah peristiwa pernikahan, sedangkan peristiwa rujuk samapai saat ini belum ada.
Kegiatan kepenghuluan khususnya yang menyangkut pengadministrasian NR pada KUA Kecamatan Cibeber sebagai berikut :
a. Mengadakan penataan administrasi NR, meliputi kegiatan :
1) Menerima pendaftaran dan pemberitahuan kehendak nikah dari masyarakat melaui pembantu Penghulu atau langsung disampaikan oleh masyarakat.
2) Menyelesaikan administrasi peristiwa nikah, yang terdiri dari :
(a) nikah kantor
(b) nikah luar kantor
3) Menyelesaikan pembukuan administrasi nikah meliputi :
(c) Penggunaan buku register nikah (model N) untuk KUA
(a) Penggunaan kutipan Akta Nikah (Model NA)
(b) Pengunaan blanko pemeriksaan nikah (Model NB)
(c) Penggunaan buku stok umum
(1) Model N1 (surat keterangan untuk nikah)
(1) Model N2 (surat keterangan asal usul)
(2) Model N3 (surat persetujuan mempelai)
(3) Model N4 (surat keterangan orang tua)
(4) Model N5 (surat izin orang tua)
(5) Model N6 (surat keterangan kematian)
(6) Model N7 (pemberitahuan kehendak nikah)
(7) Model N8 (pemberitahuan adanya halangan persyaratan nikah)
(8) Model N9 (penolakan pernikahan)
(9) Model N10 (catatan kehendak nikah)
(10) Model BS 1
(11) Model BS 2




4) Menyelesaikan pengarsipan data-data peristiwa nikah meliputi pembundelan berkas model NB, penataan buku register model N, buku ekspedisi, buku stok, pengarsipan faktur-faktur NR dan buku-buku lainnya.
5) Menyelesaikan penyajian dokumentasi data peristiwa pada papan data statistik NR dan papan pengumuman pemberitahuan nikah.
6) Membuat laporan peristiwa nikah setiap bulan, tri wulan, semesteran, tahunan.
b. Mengadakan pembinaan rutin terhadap para pembantu Penghulu setiap bulan tentang administrasi nikah, fiqih munakahat, peraturan perundang-undanganan yang berlaku yang berhubungan dengan perkawinan dan secara khusus Undang-Undang No. 1 tahun 1974, Undang-Undang No. 7 tahun 1989, Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Indonesia PMA No. 11 tahun 2007 tetntang Pencatatahn Nikah.
c. Meneriman dan mencatat tembusan putusan terjadinya perceraian dari pengadilan agama ke dalam buku model T dan C. untuk tahun ini belum menerima tembusan.
d. Menyelenggarakan pembinaan bimbingan terhadap para calon pengantin yang dilaksanakan pada setiap hari Senin dan Kamis, dengan melibatkan pihak Pengawas PLKB, PUSKESMAS, MUI Kecamatan dan unsur kecamatan lainnya.
Kegiatan kepenghuluan khususnya yang menyangkut konsultasi nikah/rujuk NR pada KUA Kecamatan Cibeber, sangat berkaitan dengan tugas-tugas BP.4 di Kecamatan, BP. 4 merupakan Badan yang berada dalam KUA dan merupakan kegiatan non struktural pada KUA Kecamatan. Intensitas kegiatan BP. 4 dalam pengembangan dan pembinaan keluarga sakinah cukup tinggi. Demikian juga untuk kepentingan dan melayani para klien (pemohon nasihat), para penasihat/pembina BP.4 Kecamatan tidak segan mendatangi langsung rumah/tempat klien atau lebih dikenal home visit (mengunjungi langsung rumah-rumah keluarga). Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam merukunkan kembali sebuah keluarga supaya lestari. Namun juga tidak semua upaya tersebut berhasil sebagaimana yang diharapkan, tapi ada juga yang tidak mau atau sulit untuk disatukan kembali karena beberapa faktor yang sangat prinsipil. Sebagai jalan keluarnya sesuai dengan Undang- Undang No. 7 tahun 1989, yaitu memohon atau mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama.
Kegiatan rutin dan insidental BP.4 pada KUA Kecamatan Cibeber, adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin secara langsung pada saat pelaksanaan akad nikah atau datang langsung ke KUA untuk diberikan bimbingan perkawinan, dan peratura yang berkaitan dengan masalah itu seperti: Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan perangkat peraturannya, Hukum Perkawinan Islam (Fiqih Munakahat), Reproduksi Kesehatan, ibadah kemasyarakatan dan materi lainnya.
b. Memberikan penasehatan terhadap pemohon yang mempunyai masalah dalam rumah tangganya yang dalam satu bulan rata-rata 3 klien (pemohon) datang ke KUA.
c. Melaksanakan kegiatan pembinaan pada POSYANDU PLUS dan PKBM untuk tahun 2010 dilaksanakan di Desa Sukamanah, Desa Cimangu dan Desa Mayak.
d. Memberikan arahan tentang prosedur/proses perceraian yang baik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada para pemohon (klien), dimana mereka dalam menjalani bahtera rumah tangganya sudah sulit untuk diperbaiki dan tidak mungkin untuk diteruskan. Terkadang kebanyakan yang datang ke BP.4 Kecamatan mereka yang sudah lama mendapat krirsis dalam rumah tangganya.
e. Menyelenggarakan pemilihan keluarga sakinah tingkat Kecamatan bekerjasama dengan PKK, PPLKB, MUI dan organisasi keagamaan lainnya.
f. Mengirimkan calon peserta keluarga sakinah untum mengikuti pemilihan di tingkat Kabupaten Cianjur bertempat di Gedung Da’wah Cianjur. Tahun 2011 diwakili oleh pasangan suami istri H. Ending Hasanudin dan Hj. Cucu Kp. Sukabakti RT.06/04 Desa Sukamanah.
2. Pemberdayaan KUA Cibeber
Kegiatan yang menyangkut pemberdayaan pada KUA Kecamatan Cibeber sesuai dengan tugas, fungsi dan peranan sumber daya pada KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan meliputi bidang organisasi dan tata laksana KUA, dimana dalam aplikasinya memegang peranan sangat penting, karena berhubungan dengan masalah manajerial dan administrasi bersifat umum. Kegiatan pelayanan Bidang Organisasi dan Tata Laksana pada KUA Kecamatan Cibeber menjadi kegiatan rutin yang setiap hari kerja dilaksanakan. Kegiatan rutin yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan dan menyelesaikan administrasi surat menyurat meliputi
b. Melaksanakan tertib administrasi kepegawaian, meliputi :
1) Menyelesaikan perubahan struktur dan uraian jabatan pada KUA kecamatan Cibeber
2) Menyelesaikan perubahan dan visual kepegawaian
3) Membuat job Discription/pembagian kerja dengan membagi tugas habis kepada semua pegawai
c. Mengusulkan pengadaan barang inventaris kantor meliputi :
1) Pengadaan komputer, mesin tik dan meja kantor
2) Membuat usulan kebutuhan alat tulis kantor
3) Mengurus dan menginventarisir barang-barang peralatan dan fasilitas kantor
4) Membuat dan mengurus daftar hadir pembinaan bagi para Pembantu Penghulu se-kecamatan Cibeber
5) Membuat jadwal dan menuliskan kegiatan-kegiatan Kepala Kantor dan membuat rekapitulasi bulanan kegiatan, meliputi kegiatan-kegiatan lintas sektoral, menghadiri undangan dari LSM dan undangan pribadi yang termasuk kegiatan KUA
6) Membuat dan menyelesaikan laporan bulanan, triwulan, semesteran, tahunan
7) Membuat dan menyelesaikan data dan mengisi data kependudukan melalui papan statistik
3. Kemasjidan dan Badan Kesejahteraan Masjid
Secara institusional pada Kantor Urusan Agama telah ada bagian khusus yaitu pengadministrasi masjid yang secara teknis melaksanakan pembinaan kemasjidan. Monografi kegiatan yang menyangkut kemasjidan di KUA Kecamatan Cibeber sebagai berikut :
a. Menata data administrasi dan kearsipan kemasjidan meliputi komputerisasi data administrasi masjid, mushola dan langgar, langgar dan mushola yang baru didirikan, membuat dokumentasi dan visualisasi pada papan data keagamaan dan membundel kearsipan masjid, mushola dan langgar
b. Menertibkan Surat Keputusan DKM yang diajukan oleh Ketua atau panitia, setelah pengurus tersebut dipilih secara demokratis oleh jamaah masjid.
c. Melakukan peninjau terhadap pendirian shalat jum’at dengan pihak Majelis ‘Ulama Kecamatan Cibeber dan jamaah masjid.
d. Memberikan rekomendasi untuk pendirian shalat jum’at baru.
e. Memberikan rekomendasi terhadap proposal bantuan dana untuk membangun masjid, mushala, panti yatim piatu, majlis ta’lim, madrasah dan sarana keagamaan lainnya.
f. Melaksanakan jum’at keliling ke tiap-tiap masjid jami’ dan kunjungan ke majlis ta’lim setiap bulan dua kali kunjungan.
g. Melaksanakan kegiatan tarawih keliling ke masjid-masjid jami’. Dilakukan secara acak ke tiap desa.
h. Melaksankan kegiatan pembinaan kemasjidan yang meliputi manajemen (idaroh), imaroh dan ri’ayah masjid kepada para Pembantu Penghulu sewilayah kecamata Cibeber.
i. Mengadakan peninjauan dan seleksi masjid teladan tingkat kecamatan Cibeber.
j. Mengadakan kerjasama dengan DMI dan BKPRMI tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten dalam hal pembinaan remaja masjid.
k. Memberikan khutbah jum’at di masjid jami’ yang mengajukan permohonan untuk minta khotib dari KUA. Jadwal yang sudah biasa Khutbah di Mesjid besar Miftahussa’adah Cibeber.
Menyangkut kelembagaan kemasjidan, Kepala KUA Kecamatan Cibeber ex officio sebagai Ketua Umun DKM Masjid Besar Miftahussaadah. Hasil rapat umum tanggal 27 Januari 2011, menghasilkan kepengurusaan baru, masa kepengurusan periode tahun 2011 – 2013 dan mengukuhkan kembali Kepala KUA Sebagai Ketua Umum. Tugas Ketua Umum DKM Masjid Besar sebagai berikut :
a. Penanggungjawab Umum Organisasi
b. Mengelola program kerja organisasi / DKM untuk mencapai tujuan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota
c. Memimpin Rapat Pengurus maupun rapat anggota
d. Menandatangani surat-surat berharga, dan surat-surat organisasi yang bersifat ekstern.
Kegiatan administrasi kemasjidan pada KUA Kecamatan Cibeber, sejalan dengan BKM yang merupakan badan otonomi yang berada dan Ketuanya adalah Kepala KUA. BKM berkiprah dan melakukan kegiatan operasional dalam upaya menjadikan masjid sebagai pusat ibadah, pembinaan umat dan pengembangan muamalah. Disamping itu BKM juga melaksanakan pembinaan kemasjidan meliputi bidang idaroh (manajemen), ri’ayah (pemeliharaan) dan imarah (kemakmuran) masjid.
Kegiatan BKM Kecamatan Cibeber adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan pembinaan idaroh (manajemen) kemasjidan meliputi penataan administrasi masjid, tata kerja organisasi masjid, perpustakaan masjid dan kearsipan masjid, melalui penyelenggaraan pembinaan terpadu DKM dan remaja masjid, kegiatan jum’at keliling dan pembinaan khusus DKM.
b. Melaksanakan pengangkatan dan pengukuhan pengurus Dewan Keluarga Masjid, berdasarkan pengajuan dan permohonan yang disampaikan jama’ah masjid.
c. Melaksanakan peninjauan langsung terhadap masjid jami’ yang baru akan didirikan shalat Jum’at dan memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan izin pendiriannya dari kecamatan.
d. Melaksanakan pembinaan terhadap remaja masjid dan memberi bimbingan keorganisasian dan kewirausahaan.
e. Melaksanakan pembinaan khotib, imam dan ta’mir masjid dengan materi ilmu tajwid , makharijul huruf, murottal Qur’an dan lainnya, materi khutbah, syarat dan rukun khutbah serta materi adzan dan iqomah.
Data monografi kemasjidan KUA Kecamatan Cibeber tahun 2010 terdiri dari :
a. Masjid Besar : 1 Buah
b. Masjid Jami : 263 Buah
c. Langgar : 714 Buah
d. Mushola : 47 Buah


4. Zakat
Kegiatan administrasi zakat merupakan kegiatan yang sangat vital dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas, zakat merupakan bagian dari rukun Islam. Kegiatan rutin yang menyangkut administrasi zakat adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan penataan kembali kepengurusan BAZ kecamatan.
b. Melaksanakan pembinaan tentang zakat, infaq dan shadaqah ke tempat-tempat pengajian/majlis ta’lim, masjid dan tempat pertemuan lainnya di desa-desa.
c. Melaksanakan kegiatan kerjasama dengan BAZ kecamatan, dalam bentuk monitoring pemasukan ZIS dari desa.
d. Merancang dan membuat surat edaran bersama tentang pelaksanaan zakat, infaq dan shadaqah untuk masyarakat kecamatan Cibeber.
Data monografi zakat fitrah :
No Tahun Zakat Fitrah Muzakki Mustahiq

1 2009 162.085.725,- 15.919 10.829
2 2010 177,036,315.79 22,130 4,072

5. Wakaf
Kegiatan yang menyangkut perwakafan meliputi kegiatan pengadministrasian wakaf, pengarsipan ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir dan sertifikat yang telah selesai diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten. Semuanya dapat dihimpun dalam satu daftar sehingga dapat diketahui jumlah tanah wakaf yang belum ikrar wakaf, yang telah ikrar wakaf (AIW), namun belum selesai proses pensertifikatannya maupun yang telah selesai pensertifikatannya. Dari daftar ini dapat diketahui jumlah tanah yang dijadikan sebagai sarana kemaslahatan umum beserta ukuran luasnya. Sedangkan administrasi pada bidang perwakafan meliputi:
a. Melaksanakan penataan administrasi perwakafan meliputi pengisian model WK (Keterangan Kepala Desa tentang tanah wakaf), model WD (Pengajuan/Pendaftaran), model W1 (Tentang Ikrar Wakaf), model W2a (Tentang Salinan Akta Ikrar Wakaf), model W3 (Tentang Pengganti Ikrar Wakaf), model W3a (Salinan Akta Ikarar Wakaf), model W5 (Pengesahan Nadzir), model W5a (Surat Pengesahan nadzir), model W4 (Daftar Akta Ikrar Wakaf) dan buku data perwakafan lainnya.
b. Melaksanakan pendataan dan inventarisasi tanah wakaf, meliputi meneliti dan mandaftar kembali jumlah tanah wakaf, melakukan inventarisasi penggunaan tanah wakaf dan menghitung kembali luas tanah wakaf.
c. Mengadakan penyuluhan administrasi dan hukum perwakafan, meliputi tata cara dan persyaratan untuk persertifikatan tanah wakaf, peratuaran perundang-undangan yang berlaku khususnya PP No. 28 tahun 1977, hukum perwakafan dalam kompilasi hukum Islam dan terakhir dengan lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan, melalui pengajian di masjid-masjid, langgar-langgar, majlis-majlis ta’lim dan pertemuan-pertemuan lainnya.
d. Menjadi fasilitator dan menangani permasalahan yang timbul di masyarakat yang berhubungan dengan perwakafan dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah wakaf.
Demi keselamatan harta wakaf di wilayah Kecamatan Cibeber Kantor Urusan Agama melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengadakan penyuluhan tentang pentingnya pengamanan harta wakaf melalui sertifikasi tanah wakaf setiap ada konferensi Kepala Desa.
b. Melayani dan mempermudah bagi warga yang berniat untuk sertifikasi tanah wakaf (program jemput bola).
Data monografi perwakafan KUA Kecamatan Cibeber :
No Desa Jumlah Lokasi dan Luas
Tanah Wakaf KETERANGAN
Lokasi Luas (m2)
1 Cihaur 23 82.211
2 Selagedang 6 2.449
3 Cibadak 11 3.094
4 Cikondang 12 7.478
5 Cipetir 14 21.513
6 Mayak 6 3.028
7 Cisalak 11 4.695
8 Cimanggu 12 8.367
9 Sukamaju 14 6.321
10 Sukaraharja 8 8.789
11 Cibokor 16 8.046
12 Kanoman 1 690
13 Peuteuycondong 11 8.644
14 Cibaregbeg 10 20.595
15 Karangnunggal 12 3.801
16 Girimulya 9 2.200
17 Sukamanh 5 2.540
18 Salamnunggal 3 2.900
Jumlah 184 197.361

6. Produk Halal
Kegiatan KUA Kecamatan Cibeber , yang berkaitan dengan tugas Produk halal yaitu upaya Peningkatan pemahaman tentang produk-produk halal dengan melaksanakan upaya sebagai berikut :
a. Sosialisasi produk halal
b. Memberikan sosialisasi pentingnya penggunaan dan konsumsi label halal kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk
c. Melaksanakan monitoring terhadap semua jenis makanan dan obat-obatan yang dikonsumsi masyarakat
d. Mendata home industry yang memproduksi makanan minuman dan obat-obatan
e. Melakukan sosialisasi pencantuman label halal kepada produsen makanan dan obat-obatan
f. Mendata tempat pemeliharaan hewan
g. Mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar
h. Anjuran-anjuran untuk membuat label halal dalam kegiatan produksi baik makanan maupun dalam penyembelian hewan bekerja sama dengan MUI

7. Hisab Rukyat
Kegiatan yang menyangkut hisab rukyat di KUA Kecamatan Cibeber, sebagai berikut :
a. Membantu dan menyebarkan jadwal waktu sholat baik harian maupun sepanjang masa.
b. Melaksanakan observasi langsung untuk penentuan awal bulan ramadhan, akhir bulan ramadhan dan penetuan tanggal 1 Dzulhijjah ke Pengamatan Observasi Bulan (POB) Pelabuhan Ratu Sukabumi.
c. Membantu menyebarkan jadwal imsakiyah Ramadhan
d. Mensosialisasikan untuk penentuan penghitungan arah kiblat yang benar berdasarkan posisi matahari pada hari dan bulan tertentu pada setiap tahun.
e. Optimalisasi Kinerja Tim Pengukuran arah kiblat tingkat Kecamatan Cibeber
f. Melakukan pengukuran arah kiblat dan memasang plang tanda arah kiblat di semua maqam/kuburan di wilayah Kecamatan Cibeber
g. Melakukan pengukuran arah kiblat untuk Masjid, Langgar dan Mushala di wilayah Kecamatan Cibeber, dengan prioritas tempat ibadah yang akan dibangun maupun yang telah lama berdiri.

8. Manasik haji
Penyelenggaraan bimbingan manasik haji merupakan bagian dari pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jama’ah haji yang menjadi salah satu tugas Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 2003 tetang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Melalui kebijakan Menteri Agama mulai tahun 2006 Penyelenggaraan bimbingan manasik haji dikoordinir oleh Kantor Urusan Agama, hal tersebut dimaksudkan agar mudah dalam koordinasi, pengawasan dan mengontrol dalam penyelenggaraannya.
Kegiatan bimbingan manasik haji mulai tahun 2010 yang dilaksanakan di KUA sebanyak 11 kali pertemuan yang sebelumnya hanya 10 kali pertemuan. Menyangkut dengan urusan haji, KUA Kec. Cibeber melakukan beberapa hal, diantaranya :
a. Penjelasan pendaftaran haji.
b. Penjelasan perijinan KBIH dan POSBINSIK.
c. Melaksanakan Bimbingan Manasik Calon Haji sebanyak 11 kali pertemuan.
d. Membentuk panitia manasik haji tingkat kecamatan
e. Menyiapkan tempat manasik haji
f. Menyiapkan narasumber pembimbing manasik yang terdiri dari unsur MUI dan IPHI
g. Mengundang calon jamaah haji untuk mengikuti manasik haji di KUA Kecamatan Cibeber
h. Memberikan pelayanan manasik haji dengan sebaik-baiknya
i. Memberi informasi penting kepada calon jamaah haji
Data Monografi peserta Bimbingan Manasik Haji KUA Kecamatan Cibeber
NO. TAHUN PESERTA BINSIK KETERANGAN
1. 2006 71
2. 2007 62
3. 2008 53
4. 2009 79
5. 2010 77
6. 2011 85
9. Pengembangan Agama Islam Tingkat Kecamatan Cibeber.
Kepala KUA Kecamatan bekerjasama dengan Ketua P2A kecamatan yang saat ini dijabat oleh Penyuluh Agama, pelaksanaan pembinaan pengamalan agama Islam pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibeber lebih menitikberatkan pada intern ummat Islam. Kegiatan Pembinaan Pengamalan Agama Islam pada Kantor Urusan Agama Cianjur, antara lain :
a. Melaksanakan sosialisasi PERDA tentang Gerbang Marhamah (Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah) dengan mengenalkan bidang ibadah, muamalah, jinayah, siyasah dan mubaroh, melalui pertemuan-pertemuan di desa-desa, pengajian DKM dan Majlis Ta’lim dan lembaga pendidikan formal seperti SLTP dan SLTA secara acak.
b. Melaksanakan pembinaan pemantapan dan pendalaman tentang beberapa aturan hukum dalam syari’at Islam yang telah menjadi hukum positif diberlakukan di Indonesia seperti Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Perwakafan, Hukum Zakat, Ibadah Haji dan Ekonomi Islam dengan segala aspek yang berkaitan dengannya.
c. Melakukan pembinaan intensip kepada anggota Jama’ah Ahmadiyah Kecamatan Cibeber
d. Mengadakan pertemuan silaturrahmi dengan tokoh ulama, tokoh masyarakat pimpinan lembaga-lembaga keagamaan dan pondok pesantren.
e. Kunjungan silaturahmi ke lembaga-lembaga keagamaan.

D. Administrasi layanan (data Peristiwa Nikah dan Rujuk)
Data monografi NR dari tahun 2006 - 2010
NO TAHUN
JUMLAH NIKAH
KETERANGAN
NIKAH RUJUK
1 2006 1103 -
2 2007 1254 -
3 2008 1400 -
4 2009 1433 -
5 2010 1492 -
Jumlah 6682 -

E. Kegiatan Lintas Sektoral
1. Koordinasi dengan Muspika Kecamatan Cibeber
Kegiatan ini meliputi :
a. Mengikuti rapat koordinasi tingkat Kecamatan. Dengan tempat pelaksanaan di Desa-dasa dan Kantor dinas instansi secara bergilir .
b. Melaksanakan kegiatan-kegiatan bersama dalam kegiatan PHBN seperti peringatan hari kemerdekaan, sumpah pemuda, hari pahlawan, hari jadi Cianjur dan lainya. Serta PHBI seperti perinperingatan Isra Mi’raj, peringatan maulud dan kegiatan lainnya.
c. Melaksanakan kegiatan bina Desa, terutama desa-dasa percontohan
d. Melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama mengenai Undang-undang Perkawinan dan prangkat peraturannya, sosialissasi Undang-undang tentang KDRT, sosialisasi Perda Gerbang Marhamah, dan lainnya.
e. kunjungan ke desa bersama dengan instansi lain.
f. Melaksanakan kerjasama dalam upaya pembinaan Calon Pengantin KUA Cibeber.

2. Kerjasama dengan LPTQ
Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), merupakan lembaga yang berupaya mengembangkan seni baca Al-qur’an dan bidang seni lain yang berhubungan dengan Qur’an. Pada tingkat kecamatan LPTQ eksis untuk mewujudkan tujuan di atas, dengan melibatkan unsur/potensi yang berada di masyarakat yang berkeinginan dan mampu dalam bidangnya, disamping merupakan kumpulan pengurus LPTQ dari Dinas di tingkat kecamatan.
LPTQ kecamatan Cibeber pengurusnya melibatkan Kantor Kecamatan, KUA Kecamatan, MUI dan masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut :
a. Melaksanakan pembinaan Tilawatil Qur’an (Seni Baca Al-Qur’an),Syahril Qur’an (Seni Tafsir Qur’an), Fahmil Qur’an (Cerdas Cermat), Khattil Qur’an (Seni Kaligrafi), dan Tahfidhul Qur’an, yang dilaksanakan secara periodik terutama pembinaan dan pelatihan menjelang STQ atau MTQ. Pusat pelatihan dan pembinaan dilaksanakan di pondok pesantren As-Sanusiyah yang diasuh oleh K.H. Dadah Sanusi
b. Melaksanakan pemantauan terhadap penyelenggaraan STQ/MTQ tingkat desa yang dilaksanakan setiap tahun.
c. Mengadakan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) sebayak 1 kali.
d. Mengirimkan peserta STQ ke Tingkat Kabupaten di Cianjur



3. Kerjasama dengan MUI Kecamatan
Keberadaan kantor MUI berdampingan dengan KUA, menjadikan hubungan yang kondusif, karena banyak hal manfaat yang didapat oleh lembaga keduanya.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
a. Membantu pelaksanaan peralihan penempatan gedung MUI Kecamatan Cibeber
b. Melaksanakan pembinaan mental terhadap para pegawai dan para pembantu Penghulu termasuk para istri, meliputi kegiatan pengajian mingguan dan bulanan dengan narasumber Ketua MUI Kecamatan
c. Melaksanakan pengkajian dan pemecahan terhadap masalah-masalah yang timbul yang berhubungan dengan hukum Islam, seperti masalah-masalah hukum perkawinan, perwakafan, waris, makanan halal, zakat dan lain-lain.
d. Melakukan peninjauan bersama terhadap lokasi masjid baru yang akan didirikan shalat jum’at dan tanah wakaf.
e. Melaksanakan musyawarah dalam upaya meneliti dan mengetahui adanya sangkaan ajaran/aliran baru dalam agama.

4. Kerjasama dengan BAZ kecamatan
Hampir sama dengan keberadaan MUI Kecamatan, keberadaan BAZ kecamatan Cibeber sangat erat hubungannya dengan KUA. Kegiatan kerjasama dilakukan dalam berbagai hal yang menyangkut zakat fitrah, zakat mal, infaq dan shodaqoh, bentuk kegiatan yang dilaksanakan bersama BAZIS, diantaranya :
a. Membuat himbauan bersama tentang pelaksanaan bersama tentang pelaksanaan zakat, infak, dan shodaqoh di wilayah kecamatan Cibeber.
b. Melaksanakan sosialisasi Undang-Undang No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat melalui pertemuan di desa-desa, majlis-majlis ta’lim, pertemuan jemaah masjid dan pertemuan-pertemuan lainnya.
c. Melaksanakan pemantauan (monitoring) ke tingkat desa, tingkat RW, dan DKM tentang pelaksanaan zakat fitrah, infaq dan shodaqoh selama bulan Ramadhan dan penyaluran serta penyetorannya menurut aturan yang berlaku.
F. Visi Misi dan Moto Pelayanan KUA Kecamatan Cibeber
1. Visi
Memperhatikan visi dan missi Kementrian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur. Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibeber merumuskan visi dan missi sebagai berikut :
“ Terwujudnya masyarakat yang Cibeber yang agamis berakhlakul karimah dengan landasan Islam”.
2. Misi
Berdasarkan visi tersebut maka misi KUA Kecamatan Cibeber yaitu :
1) Meningkatkan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksaan KUA
2) Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi Nikah / Rujuk
3) Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi kependudukan keluarga sakinah, kemitraan dan produk halal
4) Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi kemasjidan
5) Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi Zakat, Infaq dan sadaqah
6) Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi perwakafan
7) Meningkatkan pelayanan informasi tentang Madrasah dan Pondok Pesantren
8) Meningkatkan pelayanan teknis informasi bimbingan haji dan umrah
9) Meningkatkan pelayanan lintas sektoral
3. Motto Pelayanan
Dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat, KUA Kecamatan Cibeber memiliki motto untuk “Pelayanan IKHLAS” dengan penjabaran;
I : Ibadah sebagai tujuan kerja
K : Kreatifitas dalam karsa dan karya
H : Hikmah (kebijaksanaan /kearifan) dalam pelayanan
L : Luwes /sufel dalam pelayanan dan lingkungan kerja
A: Amanah dalam mengemban tugas
S : Syukur dalam kelapangan dan sabar dalam kekurangan
G. Struktur Organisasi dan Sistem prosedur pelayanan
1. Struktur Organisasi KUA Cibeber















2. Personalia dan Uraian Tugas KUA Kec. Cibeber
Rincian tugas Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibeber berdasarkan KMA No. 517 Tahun 2001 dan disesuaikan dengan PMA No. 11 tahun 2007, PERMENPAN No. PER/62/M.PAN/6/2006 dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Badan Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2005 dan No. 14A Tahun 2005 sebagai berikut:


a. Drs. Hamdan, S.H. : PPN /Kepala Kantor Urusan Agama.
Rincian Tugas :
2) Memimpin Kantor Urusan Agama Kecamatan;
3) Melaksanakan pencatatan pernikahan dan Rujuk dan menandatangani modal N, NB dan Kutipan Akta Nikah;
4) Menyusun rincian tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan;
5) Membagi dan menentukan tanggung jawab kegiatan;
6) Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas;
7) Memantau pelaksanaan tugas bawahan;
8) Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan lintas sektoral serta lembaga-lembaga keagamaan;
9) Mengatur pola kerja para Penghulu dan staf;
10) Melaksanakan pembinaan kepenghuluan, keluarga sakinah, ibadah sosial, pangan halal, kemitraan zakat, wakaf dan kesejahteraan keluarga;
11) Meneliti keabsahan berkas akta ikrar wakaf
12) Menerima, menanggapi dan menyelesaikan masalah/persoalan yang muncul dibidang urusan agama Islam;
13) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas karyawan KUA;
14) Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kemenag Kabupaten

b. Drs. Khaerudin. : Penghulu/Pengadiministrasi NR
Rincian Tugas :
1) Menyiapkan bahan dan peralatan kerja;
2) Melaksanakan pencatatan pernikahan dan Rujuk berdasarkan surat mandat dari Kepala KUA;
3) Melakukan pemeriksaan berkas calon pengantin dan mengisi formulir NB;
4) Mempelajari dan meneliti berkas permohonan nikah model N1, N2, N3, N4 dan lainnya;
5) Menyusun jadwal pelaksanaan pernikahan;
6) Menggarap dan menyelesaikan penulisan buku register Model N (Akta Nikah)
7) Membantu pelaksanaan MTQ dan PHBI;
8) Membantu dan melaksanakan koordinasi dengan instansi dan lintas sektoral serta lembaga-lembaga keagamaan;
9) Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan/kepala;
10) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Kepala

c. Asep Taofik Rahman, SHI. : Penghulu / Pengadministrasi Kemasjidan dan operator komputer
Rincian Tugas :
1) Menyiapkan bahan dan peralatan kerja;
2) Melaksanakan pencatatan pernikahan dan Rujuk berdasarkan surat mandat dari Kepala KUA;
3) Melakukan pemeriksaan berkas calon pengantin dan mengisi formulir NB;
4) Mempelajari dan meneliti berkas permohonan nikah model N1, N2, N3, N4 dan lainnya;
5) Menyusun jadwal pelaksanaan pernikahan;
6) Menyiapkan bahan bimbingan kemasjidan
7) Menginventarisis jumlah dan perkembangan masjid, mushola dan langgar;
8) Menerima, mempelajari dan meneliti permohonan bantuan kepada masjid, mushola dan langgar;
9) Memantaun perkembangan pelaksanaan pembangunan tampat ibadah sosial dan penyiaran agama;
10) Meneliti dan mempelajari berkas-berkas pengajuan shalat jum’at baru;
11) Melaksanakan pembinaan idorah, imarah dan ri’ayah Masjid Besar Kecamatan dan masjid binaan tingkat desa;
12) Melaksanakan pemeliharaan dan pengoprasian Komputer
13) Membantu pelaksanaan MTQ dan PHBI;
14) Membantu dan melaksanakan koordinasi dengan instansi dan lintas sektoral serta lembaga-lembaga keagamaan;
15) Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan/kepala;
16) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Kepala

c. Ahmad Solihin : Staf Bidang Keuangan, pengadministrasi Wakaf, Zakat
Rincian Tugas :
1) Menata arsip Menyiapkan bahan dan peralatan kerja
2) Menyiapkan rencana anggaran pembiayaan KUA;
3) Bendahara penerima dan menyetorkan biaya nikah dan rujuk ke bank;
4) Memverifikasi dan menyampaikan model SSBP, membukukan dan membuat pelaporan biaya NR;
5) Mengajukan, menerima, membukukan dan menyalurkan uang bantuan
6) Membukukan dan mendistribusikan dana/ uang administrasi, dana oprasional dan DIPA;
7) Membantu penyelenggaraan dan pelaporan Zakat, Infak dan sadaqah;
8) Pengadminstrasi wakaf, infaq dan shodqoh;
9) Menyiapkan bahan bimbingan perkawinan, zakat dan wakaf;
10) Membantu penyelenggaraan dan pelaporan Zakat, Infak dan sadaqah;
11) Menginventarisir tanah wakaf dan nadzir;
12) Memberikan bimbingan dan penyuluhan pelaksanaan zakat dan wakaf;
13) Mengikuti perkembangan kegiatan zakat dan wakaf;
14) Membukukan/mengetik proses tanah wakaf yang sudah disertifikatan dari AIW;
15) Membantu nadzir dalam membuat berkas persyaratan persertifikatan tanah dan wakaf;
16) Meneliti kelengkapan berkas/fisik usul pensertifikatan tanah wakaf;
17) Memelihara dan mempertanggangjawabkan rumah tangga kantor;
18) Membantu pelaksanaan MTQ dan PHBI;
19) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada atasan/kepala;
20) Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan/kepala;
21) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Kepala

d. Yuyus Saori, S.Ag.. : Staf bidang Bidang Organisasi dan Ketatalaksanaan, dan Informasi tentang Madrasah, Pondok Pesantren, Haji dan Umroh
Rincian tugas :
1) Menata arsip Menyiapkan bahan dan peralatan kerja
2) Menerima surat masuk dan mengetik surat keluar;
3) Mengagenda surat masuk dan keluar dan mendistribusikan surat sesuai dengan disposisiatasan/kepala;
4) Mengetik konsep surat/naskah;
5) Menata buku-buku perpustakaan kerja;
6) Melaksanakan pemantauan dan pelaporan terhadap penyembelihan hewan qurban;
7) melakukan pengumpulan data pemotongan hewan quban
8) Melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan kemitraan ummat;
9) Menyusun file kepegawaian/karyawan;
10) Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan/kepala;
11) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Kepala

e. Wawan Suherlan, SHI. : Staf Bidang Administrasi Nikah dan Rujuk Kemitraan Ummat, Produk Halal.
Rincian tugas :
1) Menyiapkan bahan dan peralatan kerja;
2) Menggarap dan menyelesaikan penulisan buku register Model N (Akta Nikah)
3) pembundelan dan pengarsifan model NB;
4) Membantu pelaksanaan MTQ dan PHBI;
5) Melaksanakan pemantauan kegiatan-kegiatan keagamaan, ibadah sosial dan pangan halal;
6) Menerima pelaporan dan mengadakan pemantauan dalam pengembangan produk halal yang beredar di masyarakat;
7) Mengadakan kerjasama dengan institusi dan instansi serta lembaga-lembaga keagamaan dalam upaya kemitraan ummat dan produk halal;
8) Melaksanakan pemantauan dan pelaporan tentang kegiatan-kegiatan ibadah sosial;
9) Membantu dan melaksanakan koordinasi dengan instansi dan lintas sektoral serta lembaga-lembaga keagamaan;
10) Menyusun rencana, program, evaluasi dan pelaksanaan kerja;
11) Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan/kepala;
12) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Kepala

f. N. Denden Apendi : Staf bidang Administrasi NR dan BP4 Membantu menerima surat masuk dan mengetik surat keluar;
Rincian Tugas :
1) Menyiapkan bahan dan peralatan kerja
2) Penulisan buku nikah dan akta nikah
3) Menerima dan melayani klien BP4
4) Membantu pengarapan dan mengisi buku stok Banko BS 1 dan BS 2;
5) Menata buku-buku perpustakaan kerja;
6) Menyusun file kepegawaian/karyawan;
7) Membantu menyusun rencana, program, evaluasi dan pelaksanaan kerja;
8) Membantu pengetikan dan pendistribusian surat;
9) Membantu pembundelan model NB;
10) Membantu penulisan model N, NA, NB;
11) Menyimpan dan mengamankan bundelan model NB, dan buku model N;
12) Membantu pengerjaan ekspedisi surat nikah;
13) Membersihkan ruangan kerja dan ruangan balai nikah serta halaman kantor;
14) Menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan kantor;
15) Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan/kepala;
16) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Kepala
3. Sistem Prosedur Pelayanan
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selain mengacu Peraturan Perundang-Undangan (PP) yang berlaku juga disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Kementrian Agama Kabupaten. Sistem pelayanan kepada masyarakat dengan standar pelayanan minimum merupakan salah satu pemberian pelayanan yang diharapkan tingkat kepuasan masyarakat yang dilayani betul-betul merasa dihargai dan merasa memiliki sistem pemerintahan yang amanah.
Prosedur pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan KUA Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur melibatkan staf pegawai dan Pembantu PPN Desa. Mekanisme pelayanan diawali dengan melibatkan semua pihak yang terlibat (stake holders). Sebagai sebuah institusi vartikal yang berada paling terdepan lebih mengetahui langsung kondisi kesadaran agama pada masyarakat. Keterlibatan semua pihak yang terlibat (stake holders), sebagai bahan pertimbangan KUA Kecamatan dalam perencanaan program dan pelaksanaan dilapangan dalam konteks yang menjadi kompetensinya.

1 komentar:

  1. Kepada
    YTh KUA Cibeber
    di
    Tempat

    Assalamu'alaikum WR. WB.
    Pertama-tama perkenalkan nama saya Husni Firmansyah, saat ini saya sedang bekerja di sebuah perusahaan di Kota Bandung sebagai seorang programmer. Saya telah berpengalaman dalam membuat banyak program diantaranya program untuk mendiagnosa penyakit, mengambil keputusan tertentu dan telah bergabung dengan tim dalam membuat program ePuskesmas (aplikasi puskesmas), eRumah Sakit (aplikasi untuk rumah sakit), dll. Untuk itu saya mengajukan proposal kepada KUA Cibeber untuk memberikan penawaran pembuatan aplikasi program (software) untuk berjalan di KUA Cibeber agar kinerja lebih efektif, mudah dan cepat dengan menggunakan teknologi informasi.

    Untuk contact bisa dihubungi via 081931460835 (HP) atau husni.firmansyah@gmail.com (email).

    Terima kasih atas pertimbangannya.

    Salam Hormat,



    Husni Firmansyah

    BalasHapus